ANGGARAN DASAR
PEMBUKAAN
Bahwa pemimpin muda Indonesia berkewajiban mempersembahkan segenap kemampuan demi kembalinya kehormatan bangsa, bagi tegaknya kejayaan, kemuliaan, dan terwujudnya cita-cita kemerdekaan. Atas dasar kejujuran dan ketulusan, tanpa ambisi pribadi apalagi hasrat kotor untuk menguasai.
Bahwa pemimpin bukanlah soal jabatan dan bukan soal posisi struktural. Pemimpin adalah kapasitas, komitmen, kualitas diri, dan tanggungjawab untuk melakukan perubahan bagi lingkungan masyarakat.
Bahwa secara sadar, pemimpin muda Indonesia wajib berkomitmen untuk siap menjadi pemimpin dimanapun, kapanpun, dan dalam kondisi apapun.
Bahwa pemimpin muda Indonesia akan terus berkarya dan bekerjasama dalam mewujudkan cita-cita menjadi pemimpin yang adil dan berintegritas untuk Kebangkitan Indonesia baru yang lebih kuat dan bermartabat.
Maka dengan ridho Allah SWT. serta didorong oleh keinginan luhur untuk mewujudkan pemuda aktif, kritis, dan inovatif menuju transformasi peradaban Indonesia yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, maka didirikanlah Organisasi Siswa Intra Sekolah MAU Jabal Noor, dengan Anggaran Dasar sebagai berikut.
Ketua, Sekertaris,
Jamali Nia Hidayatul Rohmah
_________________________________________________________________________________
_________________________________________________________________________________
ANGGARAN DASAR
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAU JABAL NOOR
TENTANG
ANGGARAN DASAR OSIS MAU JABAL NOOR
Dengan Rahmat Allah SWT., Kami peserta rapat Majelis Perwakilan Kelas yang akan merundingkan masalah Anggaran Dasar OSIS MAU Jabal Noor.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Dasar OSIS MAU Jabal Noor adalah sebagai berikut:
BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini bernama Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) MAU Jabal Noor.
Pasal 2
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Organisasi ini berkedudukan di MAU Jabal Noor Jl. Raya Ngetal KM.5 Pogalan, Trenggalek. Kode Pos 66371. E-mail : osismaujabalnoor@gmail.com / Website : osismaujabalnoor.blogspot.co.id
BAB II
DASAR, ASAS, TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 4
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 5
Organisasi ini berasaskan kekeluargaan dan gotong-royong.
Pasal 6
Organisasi ini bertujuan mempersiapkan siswa sebagai kader penerus cita-cita perjuangan pembangunan bangsa , guna :
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT. dan berbudi pekerti luhur;
2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan;
3. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani;
4. Memantapkan kepribadian dan mandiri;
5. Mempertebal rasa tangung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Pasal 7
1. Organisasi ini bersifat intra sekolah,dan merupakan satu-satunya organisasi yang menampung seluruh kegiatan siswa, serta ada hubungan dengan OSIS di sekolah lain dan atau tidak menjadi bagian dari organisasi lain di luar sekolah;
2. Organisasi ini hanya berhak mewakili siswa dari sekolah/ madrasah yang bersangkutan.
BAB III
KEANGGOTAAN DAN KEUANGAN
Pasal 8
1. Anggota Organisasi ini secara otomatis adalah siswa yang masih aktif belajar pada sekolah;
2. Anggota Organisasi ini tidak memerlukan kartu anggota;
3. Keanggotaan berakhir apabila siswa yang bersangkutan tidak menjadi siswa lagi disekolah ini, atau meninggal.
Pasal 9
Keuangan Organisasi ini diperoleh dari Anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan sumbangan yang tidak mengikat serta usaha lain yang sah.
BAB IV
PERANGKAT OSIS
Pasal 10
1. Perangkat OSIS terdiri dari:
a. Pembina OSIS
b. Majelis Perwakilan Kelas
c. Pengurus OSIS
2. Pembina terdiri dari:
a. Kepala madrasah sebagai pelindung
b. Waka Kesiswaan sebagai penasehat
c. Pembina Osis dan MPK
d. Pembina Seksi bidang
3. Majelis Perwakilan kelas terdiri dari :
a. Wakil-wakil setiap kelas
b. Setiap kelas diwakilkan 2 (dua) orang siswa dan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Pengurus OSIS terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Ketua I
c. Ketua II
d. Sekertaris I
e. Sekretaris II
f. Bendahara I
g. Bendahara II
h. Koordinator Sekbid
Sekbid Pembinaan Keimanan dan Ketakwaan terhadap Allah SWT;
Sekbid Pembinaan Kepribadian Unggul, Wawasan Kebangsaan, dan Bela Negara;
Sekbid Pembinaan Prestasi Akademik;
Sekbid Pembinaan Prestasi Olahraga, Kualitas Jasmani dan Kesehatan;
Sekbid Pembinaan Karya Seni, Mading dan Informatika.
BAB V
MASA JABATAN
Pasal 11
Masa jabatan anggota Majelis Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS selama satu tahun, dimulai dari awal tahun ajaran dan berakhir pada akhir tahun ajaran.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-Hal yang belum diatur dalam anggaran ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, atau dalam peraturan lain yang sah.
2. Anggaran Rumah Tangga mengatur lebih rinci hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar.
3. Anggaran Rumah Tangga berdasarkan Anggaran Dasar.
Ditetapkan di : Trenggalek
Pada Tanggal : 26 September 2016
MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAU JABAL NOOR
_________________________________________________________________________________
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KEPUTUSAN MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAU JABAL NOOR
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA OSIS MAU JABAL NOOR
Dengan Rahmat Allah SWT., Kami peserta rapat Majelis Perwakilan Kelas yang akan merundangkan masalah Anggaran Rumah Tangga OSIS MAU JABAL NOOR.
Menimbang : Pasal 28 UUD 1945
Isi Anggaran Rumah Tangga OSIS MAU Jabal Noor adalah sebagai berikut:
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Pengurus adalah siswa/i yang diangkat memangku jabatan struktural organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar OSIS;
2.Anggota biasa adalah seluruh siswa/i MAU Jabal Noor yang tidak diangkat menjadi pengurus.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 2
Hak Anggota
1. Mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. Memilih dan dipilih sebagai Majelis Perwakilan Kelas atau pengurus;
3. Berbicara secara lisan atau tulisan.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
1. Mentaati Janji Siswa MAU Jabal Noor, sebagai berikut :
Kami, siswa/i MAU Jabal Noor, berjanji :
a. Menghormati Orang Tua, Guru dan Sesama Siswa;
b. Mentaati Peraturan dan Tata Tertib Madrasah;
c. Menjunjung Tinggi Nama Baik Madrasah dan Memiliki Budi Pekerti yang Luhur;
d. Memelihara Persatuan dan Kesatuan Sesama Siswa.
2. Memelihara Sarana dan Prasarana serta Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan dan Kekeluargaan di Madrasah.
BAB III
FORUM ANGGOTA
Pasal 4
1. Rapat Pleno Majelis Perwakilan Kelas.
Rapat Pleno Majelis Perwakilan Kelas adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota Majelis Perwakilan Kelas.
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Pemilihan pimpinan rapat Majelis Perwakilan Kelas yang terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekertaris;
b. Pelaksanaan pemilihan pengurus OSIS;
c. Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS;
d. Penilaian laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir masa jabatan;
e. Acara, waktu, dan tempat rapat di konsultasikan dengan Pembina OSIS.
Pasal 5
Rapat Pengurus OSIS
1. Rapat Pleno Pengurus.
Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri seluruh anggota pengurus OSIS, untuk membahas:
a. Penyusunan program kerja tahunan OSIS;
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja pengurus OSIS tengah tahunan dan tahunan;
c. Membahas laporan pertanggung jawaban OSIS pada akhir masa jabatan.
2. Rapat Pengurus Harian.
Rapat Pengurus Harian adalah rapat yang dihadiri oleh Pengurus harian OSIS, yaitu Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekertaris dan Bendahara, untuk membicarakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan sehari-hari.
3. Rapat Sekbid.
Rapat yang dipimpin Koordinator Sekbid untuk membicarakan sekitar pelaksanaan program kerja pada masing-masing sekbid.
Pasal 6
Rapat Luar Biasa.
Rapat Luar Biasa dapat diadakan dalam keadaan yang mendesak atas usul pengurus OSIS atau Majelis Perwakilan Pelas, setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Pembina OSIS.
BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 7
Anggota dinyatakan berhenti karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, dan/atau diberhentikan karena melanggar amanat Musyawarah Anggota.
BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINA OSIS
Pasal 8
Rincian Tugas Pembina OSIS:
1. Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di Madrasah;
2. Memberikan nasihat dan bimbingan kepada Majelis Perwakilan Kelas dan Pengurus OSIS;
3. Mengesahkan keanggotaan Majelis Perwakilan Kelas dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;
4. Mengesahkan pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;
5. Menghadiri rapat-rapat OSIS;
6. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS.
BAB VI
TUGAS DAN SYARAT MAJELIS PERWAKILAN KELAS
Pasal 9
Tugas Majelis Perwakilan Kelas:
1. Mewakili kelasnya dalam rapat Majelis Perwakilan Kelas;
2. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
3. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;
4. Memilih pengurus OSIS dari daftar calon yang telah disiapkan;
5. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
6. Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina OSIS;
7. Bersama-sama pengurus OSIS menyusun Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga OSIS.
Pasal 10
Syarat Majelis Perwakilan Kelas
Untuk dapat melaksanakan tugas Majelis Perwakilan Kelas harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Mentaati Janji Siswa MAU Jabal Noor sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga;
2. Taqwa terhadap Allah SWT;
3. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
4. Memiliki bakat sebagai pemimpin;
5.Tidak terlibat penggunaan narkoba;
6.Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai;
7. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu;
8. Dipilih secara langsung oleh kelasnya;
9. Anggota Majelis Perwakilan Kelas dapat dirangkap oleh ketua dan wakil ketua kelas;
10. Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan madrasah.
BAB VII
SYARAT DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11
Syarat Pengurus OSIS.
Untuk menjadi pengurus OSIS di Madrasah setidaknya memiliki syarat-syarat sebagai berikut:
1. Mentaati Janji Siswa MAU Jabal Noor sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga;
2. Bertaqwa kepada Allah SWT;
3. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
4. Memiliki bakat sebagai pemimpin;
5. Tidak terlibat penggunaan narkoba;
6. Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai;
7. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
8. Pengurus dicalonkan oleh Majelis Perwakilan Kelas;
9. Tidak duduk di kelas terakhir, karena akan menghadapi ujian akhir;
10. Syarat lain disesuaikan dengan ketentuan madrasah.
Pasal 12
Kewajiban Pengurus OSIS:
Pengurus OSIS yang terpilih memiliki kewajiban antara lain:
1. Mentaati Janji Siswa MAU Jabal Noor sebagaimana tertera dalam Pasal 3 Anggaran Rumah Tangga;
2. Mentaati Sumpah Pengurus OSIS, sebagai berikut:
SUMPAH PENGURUS OSIS
DEMI ALLAH KAMI BERSUMPAH:
1. BAHWA KAMI, UNTUK DIANGKAT MENJADI PENGURUS OSIS AKAN TAAT DAN PATUH KEPADA PERATURAN DAN TATA TERTIB MADRASAH.
2. BAHWA KAMI, AKAN BEKERJA DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB DEMI KEMAJUAN OSIS PADA MAU JABAL NOOR.
3. BAHWA KAMI, AKAN BEKERJA JUJUR, CERMAT, DAN SEMANGAT SERTA IKHLAS DEMI NAMA BAIK OSIS DAN MADRASAH.
4. BAHWA KAMI, BERSEDIA DIAMBIL TINDAKAN, BILAMANA MELANGGAR KETENTUAN-KETENTUAN DAN PERATURAN PERATURAN, BAIK KEPADA OSIS MAUPUN MADRASAH.
3. Menyusun dan melaksanakan Program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;
4. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
5. Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
6. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pembina OSIS dan kepada Majelis Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya;
7. Selalu berkonsultasi dengan Pembina OSIS.
BAB VIII
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS OSIS
Pasal 13
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua:
1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
2. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
4. Memimpin rapat;
5. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
6. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
Pasal 14
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua I & Ketua II:
1. Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan;
2. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
3. Menggantikan ketua jika berhalangan;
4. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya;
5. Bertanggung jawab kepada ketua;
6. Ketua I & Ketua II bersama dengan sekertaris mengkoordinasikan Seksi-seksi bidang.
Pasal 15
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris:
1. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan;
2. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat;
3. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyampaikan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan;
4. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan;
5. Bersama ketua menendatangani setiap surat;
6. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi;
7. Bertindak sebagai notulis dalam rapat.
Pasal 16
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara:
1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan dan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan;
2. Membuat tanda bukti kwitansi setiap pemasukan dan pengeluaran uang untuk pertanggungjawaban;
3. Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan;
4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala.
Pasal 17
Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Sekbid:
1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan sekbid yang menjadi tanggung jawabnya;
2. Melaksanakan kegiatan sekbid yang diprogramkan;
3. Memimpin rapat sekbid;
4. Menetapkan kebijaksanaan sekbid dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
5. Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan sekbid kepada ketua.
BAB IX
JABATAN LOWONG ANTAR WAKTU
Pasal 18
1. Pengisian jabatan lowong antarwaktu atau personalia ditentukan dalam Rapat Pengurus atas usulan anggota;
2. Untuk mengisi tiap-tiap lowongan antarwaktu dapat diajukan sebanyak-banyaknya tiga calon;
3. Masa jabatan pergantian antarwaktu berakhir pada akhir masa jabatan yang digantikan.
BAB X
MEKANISME PEMBENTUKAN PENGURUS OSIS
Pasal 19
Tata cara pencalonan
1. Kandidat 3 Inti yang mendaftarkan diri harus mengisi formulir yang disediakan oleh panitia pemilihan OSIS;
2. Menyerahkan visi, misi dan program kerja mereka apabila terpilih menjadi kandidat 3 Inti OSIS.
Pasal 20
Tahap penyampaian visi, misi dan program kerja:
1. Orasi Gambar.
Kandidat dipersilahkan menempelkan poster tentang dirinya secara bebas, namun sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan panitia pemilihan OSIS.
2. Orasi Lapangan.
Kandidat menyampaikan visi, misi dan program kerjanya secara langsung, disaksikan seluruh warga Madrasah dan diadakan sesi Tanya jawab, dimana seluruh warga Madrasah berhak mengajukan pertanyaan ataupun sanggahan.
Pasal 21
Tahap pemilihan.
Setelah seluruh kandidat menyampaikan visi dan misinya, maka tahap selanjutnya diadakan pemilihan secara langsung oleh seluruh warga Madrasah untuk waktu yang ditentukan.
Pasal 22
Tahap penghitungan suara.
Setelah selesai melakukan pemilihan secara langsung, maka perhitungan suara dilakukan oleh panitia pemilihan OSIS terkait, disaksikan oleh seluruh warga Madrasah.
Pasal 23
Tahap pemilihan pengurus OSIS.
Setelah selesai perhitungan suara dan sudah ditetapkan 3 Inti OSIS baru, tahap selanjutnya diadakan rapat formatur yang dipimpin 3 Inti terpilih, untuk melengkapi susunan pengurus OSIS baru.
Pasal 24
Tahap pelantikan.
Pelantikan pengurus OSIS dilaksanakan dengan susunan acara:
1. Pembacaan surat keputusan Kepala Madrasah tentang susunan pengurus OSIS;
2. Pembacaan Kata-kata sumpah dengan tuntunan dari Kepala Madrasah;
3. Penandatanganan surat berita acara;
4. Menyanyikan lagu padamu negeri;
5. Pelantikan pengurus OSIS secara simbolis dengan pemasangan selempang OSIS.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 25
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam peraturan organisasi tersendiri oleh pengurus OSIS MAU Jabal Noor;
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
Ditetapkan di : Trenggalek
Pada Tanggal : 26 September 2016
MAJELIS PERWAKILAN KELAS MAU JABAL NOOR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar